SMK Sekolah Ku
blog ini berisi tentang Laporan PRAKERIN, SERTIFIKAT dan hal lain yang berikaitan dengan dunia pendidikan SMK
Sabtu, 05 Februari 2022
Sabtu, 09 Februari 2013
Laporan PRAKERIN SMK Negeri 1 Pana. Pada Kantor Gubernur Sul-sel
LAPORAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
SMK NEG 01 PANA DI
KANTOR
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
T.P.
2011/2012
Disusun
Oleh
Nama :
Matius Tumanan
NISN :
9936699806
Kelas :
XI Adm. Perkantoran
Jurusan :
Administrasi Perkantoran
Lembar Pengesahan 1
Laporan
ini disetujui dan disahkan dari pihak Kantor Gubernur Sulawesi
Selatan :
Hari :
Tanggal : Makasar
13 Juli 2012
Pembimbing
Lapangan
SURYANI
ARAS, ST
Pangkat
Penata
Nip.
19710329 199309 2 001
Kepala
Bagian Kelembagaan, Kepela Bagian Ketatalaksanaan.
BASO
MANNYURUNGI, S.H,.M.Si. ANDI
MIRNA, S.H
Pangkat Pembina
Nip. 19690910 199603 1 006
Pangkat Pembina
Nip. 19690910 199603 1 006
Menyetujui,
Kepala
Biro Organisasi dan Kepegawaian
Dra.
A. SURIDAHTI, M.Si
Lembar pengesahan ke-II
Laporan
ini disetujui dan disahkan dari pihak Sekola SMK NEG 01 PANA :
Hari :
Tanggal :
Mnyetujui,
Kepala SMK NEG 01 PANA Ketua Program
Kepala SMK NEG 01 PANA Ketua Program
BORO
MARTHEN LUTHER, S.Pd JIM
SIGALOTANG, S.Pd
KATA PENGANTAR
Terpujila
Allah dan Bapa Tuhan Kita Yesus Kristus.
atas rahmat dan Karunia-Nyalah
sehingga penulis dapat merampungkan laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
ini guna memenuhi salah
satu
syarat penilaian tersendiri dalam melakukan presentasi.
Laporan
ini disusun berdasarkan hasil Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
yang penulis laksanakan selama kurang lebih 2
bulan, terhitung sejak tanggal 14
Mei
2012
sampai dengan tanggal 13
Juli
2012
yang bertempat di KANTOR
GUBERNUR SULAWESI SELATAN.
Dalam
menyelesaikan laporan,penulis dihadapkan dengan berbagai hambatan,
tetapi atas bantuan, petunjuk, bimbingan dan motifasi dari berbagai
pihak semuanya dapat teratasi.Untuk
itu melalui
kesempatan
ini penulis menghaturkan ucapan terimakasih dan penghargaan yang
mendalam kepada,
Ayahanda tercinta Sukki’
, guru pertamaku yang menjadi sosok idola sejati dalam hidupku, dan
Ibunda tersayang Bue’,
sosok motivator sejatiku, Suplemen semangat yang telah melahirka,
membimbing dan memberi dorongan, bantuan baik moril maupun materi
yang sangat besar.
Penulis
juga menghantarkan
ucapan terima kasih dan penghargaan yang sedalam-dalamya kepada:
- Dra. A. Suridahti, M.Si. Selaku kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
- Baso Mannyurungi, S.H,.M.Si. Selaku Kepala Bagian Kelembagaan
- Andi Mirna, S.H. Selaku Kepala Baigian Ketatalaksanaan
- Boro Marthen Luther, S.Pd. Selaku Kepala SMK NEG 01 Pana
- Suryani Aras, ST. Selaku Pembimbing Lapangan di Kantor
- Abd.Hafid Hanafi S,Sos. Selaku Pembimbing Lapangan di Kantor
- Jim Sigalotang, S.Pd. Selaku Ketua Program, Pembimbing Materi dan Teknis, dan Selaku Pembimbing Lapangan di Sekolah.
Pimpinan,
seluruh staf pegawai di kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang tidak
bisa saya sebut satu persatu, terimakasih
atas bimbingannya
selama dalam pelaksanaanb PRAKERIN tersebut.
Bapak
Kepala SMK
Negeri 1 Pana
dan segenap aparatnya yang membina SMK dengan sebaik-baiknya sehingga
penulis dapat menuntut ilmu di
dalamnya;
Jim
Sigalotang, S.Pd sebagai
guru pembimbing.
penulis yang telah memberikan bimbingan sehingga laporan ini dapat
tersusun.
Semoga
segala bantuan dan pengorbanan yang telah diberikan itu, dapat
memperoleh Ganjaran
Anugera dari Tuhan yang Maha Esa
Penulis
sangat
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
kritik dan saran sangat diharapkan demi perbaikan menuju kesempurnaan
laporan ini.
Akhir
kata, semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang
membutuhkan terutama bagi penulis sendiri.
Penulis,
Makassar
14
Mei
2012
Matius
Tumanan
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Lembar
Pengesahan
Daftar
isi
BAB.
I
PENDAHULUAN
- Latar belakang pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
- Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
- Manfaat pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
BAB. II
GAMBARAN
UMUM LOKASI PRAKTEK KERJA INDUSTRI
- Gambaran Umum Sekretariat Daerah Prov. Sulsel.
- Sejarah singkat
- Kondisi Geografis
- Tugas Pokok
- Tujuan dan Sasaran
- Visi dan Misi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
- URAIAN TUGAS STRUKTUR - STRUKTUR ORGANISASI
- Biro Organisasi dan Kepegawaian
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN )
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
adalah suatu kegiatan yang di laksanakan dikantor/perusahaan,
Kegiatan ini menpunyai tujuan yakni mempraktekkan kemampuan dan
keterampilan para siswa di
kantor-kantor
atau perusahaan pemerintah maupun swasta.
Kegiataan ini diwajibkan dan dilakukan serentak oleh seluruh siswa
SMK NEGERI
1 PANA.
Seperti diketahui bahwa
persaingan saat ini semakin ketat terutama dalam hal pekerjaan, ilmu
seperti ini tidak cukup tanpa ada keahlian atau keterampilan khusus
yang dimiliki. Untuk itulah kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
dimasukkan agar siswa sebagai calon yang disiplin bukan hanya
dibekali ilmu yang bersifat teori saja tetapi juga diharapkan mampu
memiliki keahlian dan keterampilan serta pengalaman yang cukup dengan
melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Melalui kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
ini, Siswa dapat melihat dan terjun secara langsung bagaimana situasi
dan keadaan pekerjaan kantor, sehingga
siswa bisa melihat secara langsung bagaimana keadaan pada dunia kerja
nantinya.
B.
Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN),
tidak terlepas dari tujuan yang ingin di capai. Adapun diantara
beberapa tujuan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Menambah wawasan serta pengetahuan para siswa terhadap aspek-aspek yang potensial dalam lapangan kerja khusunya pada kantor.
- Mempraktekkan pengetahuan yang diperoleh dibangku sekolah dengan mengaplikasikan secara langsung pada kantor.
- Sebagai wakil-wakil dari sekolah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
- Meningkatkan keterampilan dan keahlian bekerja khusunya dalam mengetahui dalam bidang ilmu manajemen yang berlaku di kantor.
- Memahami dan mengetahui bagaimana keadaan yang berlaku di kantor.
- Memahami dan mengetahui bagaimana keadaan dunia kerja yang mendatang.
C.
Manfaat Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
- Siswa memiliki potensi kinerja yang baik
- Etos kerja yang bisa setara dengan pegawai-pegawai kantor
- Dan melatih diri dengan kedisiplinan,tata terib,serta peraturan-peraturan yang ada di kantor.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM LOKASI PRAKERIN
- GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROV. SULSEL.
- Sejarah Singkat
Sebelum
Proklamasi RI, Sulawesi Selatan terdiri atas sejumlah wilayah
kerajaan yang berdiri sendiri dan di
diami
empat etnis : Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Setelah kemerdekaan
dikeluarkan UU Nomor 21 tahun 1950 dimana Sulawesi Selatan menjadi
provinsi administratif Sulawesi dan selanjutnya pada tahun 1960
menjadi daerah otonom Sulawesi Selatan dan Tenggara berdasarkan UU
Nomor 47 tahun 1960. Pemisahan Sulawesi Selatan dari daerah
otonom Sulawesi Selatan .
Sulawesi
Selatan resmi menjadi daerah otonom dan terus disempurnakan dengan
ditetapkanya UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di
daerah yang menggabungkan wilayah administratif daerah-daerah otonom
dalam satu penyebutan yaitu daerah tingkat II
atau kota madya dan Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan
selanjutnya Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan. Yang berarti
adalah perubahan nama ibukota Provinsi Sulawesi Selatan dari Makassar
ke Ujung Pandang yang ditetapkan dalam PP nomor 51 tahun 1971
lembaran Negara Republik Indonesia nomor 65 tahun1971.
Dan
saat ini kembali menggunakan Makassar sebagai ibukotanya.
Sulawesi
Selatan Terdiri
Atas
21 Kabupaten,
Yaitu
- Kab. Selayar
- Kab. Bulukumba
- Kab. Bantaeng
- Kab. Jenneponto
- Kab. Takalar
- Kab. Gowa
- Kab. Sinjai
- Kab. Bone
- Kab. Maros
- Kab. Pangkep
- Kab. Barru
- Kab. Soppeng
- Kab. Wajo
- Kab. Sidrap
- Kab. Pinrang
- Kab.Enrekang
- Kab. Luwu
- Kab. Tana Toraja
- Kab. Luwu Utara
- Kab. Luwu Timur
- Kab. Toraja Utara
Dan 3
Kota : Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo
- Kondisi Geografis
Sulawesi
Selatan terletak di jazirah Selatan Pulau Sulawesi. Provinsi
yang beribu
kota
di
makassar
ini , terletak antara 0 012-
80
lintang selatan dan 116048
- 122036
Bujur Timur. Secara adminitratif berbatasan sebelah utara dengan
Provinsi Sulawesi Tengah sebelah barat dengan selat Makassar
sebelah timur dengan Teluk Bone sebelah selatan dengan Laut Flores
luas
wilayah 62.482,54 km2
dan (42% dari luas seluruh pulau Sulawesi dan 4,1% dari luas seluruh
Indonesia). Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas
kurang
lebih 46.368,90 km2
(tahun 2006).
Posisi
yang strategis di kawasan timur Indonesia memungkinkan
Sulawesi Selatan dapat berfungsi sebagai pusat pelayanan, baik bagi
kawasan timur Indonesia maupun untuk skala internasional.
Alamat
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Jl. Urip
Sumoharjo No. 269 Makassar
Telp. (0411) 453070
- Tugas Pokok
“Menyiapkan Bahan,
Mengkoordinasikan, fasilitasi
,administrasi
,merumuskan
dan menyelenggarakan kebijakan kerjasama serta pembinaan dan
pengendalian kerjasama”.
- Tujuan Dan Sasaran
“Tujuan dan sasaran Setda
Provinsi Sulawesi selatan merupakan bagian intergal dalam proses
perencanaan strategik organisasi dan telah di rumuskan untuk setiap
tujuan yang ditetapkan “;
- VISI DAN MISI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
- Visi
”Sulawesi
Selatan menjadi provinsi terkemuka di Indonesia dengan pendekatan
kemandirian lokal yang bernafaskan keagamaan. Tahun
2008
– 2013 Sulawesi selatan sebagai sepuluh provinsi terbaik dalam
pemenuhan hak dasar”.
- Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat
- Mengakselarasi laju mesin-mesin pertumbuhan dalam proses produksi
- Meningkatkan daya saing wilayah secara berkelanjutan
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi kehidupan yang inovatif
- Menguatkan kelembagaan dalam perwujudan tata kelola yang baik
- URAIAN TUGAS STRUKTUR - STRUKTUR ORGANISASI
- Biro Organisasi dan Kepegawaian
- Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian : Dra. A. Suridahti, Msi
Kepala
Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyiapkan
bahan, koordinasi, pembinaan, fasilitas monitoring serta evaluasi
penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan di bidang penataan dan
evaluasi
perangkat daerah, ketatalaksanaan, dan formasi jabatan serta
pengelolaan kepegawaian sekretariat daerah
provinsi.
- Bagian Tata Usaha, Analisis dan formasi Jabatan : Baso Manyurungi , SH, M.Si.
Bagian
Tata Usaha, Analisis dan Formasi Jabatan dipimpin oleh kepala bagian
yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk
teknis pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis jabatan penyusunan
formasi jabatan serta pelaksanaan urusan tata usaha biro organisasi
dan kepegawaian.
- Bagian Ketatalaksanaan : Andi Mirna, SH.
Bagian
Ketatalaksanaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas
pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penataan
sistem kerja dan prosedur kerja, standarisasi saran dan prasarana,
analisa dan evaluasi dibidang pembukuan ketatalaksanaan dan pembinaan
pelayanan publik.
- Bagian Kelembagaan : Baso Manyurungi , SH, M.Si.
Bagian
Kelembagan dipimpin oleh kepala bagian yang mempunyai tugas pokok
mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penataan kelembagaan
perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota dan kelembagaan
pemerintahan lainya pengelolaan administrasi dalam rangka penyusunan
dan evaluasikinerja perangkat daerah sesuai standar sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Bagian Kepegawaian : Mursidah, SE.
Bagian
Kepegawaian dipimpin oleh kepala bagian yang mempunyai tugas pokok
pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan sekretariat
daerah.
Kantor
Gubernur Sulawesi Selatan adalah pusat pemerintah provinsi Sulawesi
Selatan yang mengendalikan kabupaten / kota yang terdapat dalam
Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk
memenuhi syarat adanya pengawasan yang baik bagi kabupaten/kota
dibentuklah struktur organisasi yang memisahkan fungsi-fungsi
operasional, penyimpanan dan pencatatan.
- Sub Bagian Tata Usaha
Mencatat, mengadministrasi,
mendistribusikan dan merapikan data kedalam file, serta menyiapkan
Alat Tulis kantor .
- URAIAN TUGAS
- Menyiapkan bahan administrasi program kegiatan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis administrasi dan ketatausahaan;
- Menerima dan membaca surat masuk maupun keluar untuk mengetahui kebenaran alamat yang dituju;
- Mencatat nomor, tanggal dan perihal surat masuk ke dalam buku agenda;
- Mendistribusikan konsep maupun naskah dinas yang telah di disposisi oleh atasan untuk segera diproses maupun ditindaklanjuti;
- Menyimpan dan merawat arsip in-aktif ke dalam file yang telah disediakan;
- Menginventarisir data program kegiatan dari Instansi terkait guna bahan pengolahan data;
- Menyimpan dan merawat data program kegiatan ke dalam file yang telah ditentukan guna mempermudah pencarian data yang dibutuhkan;
- Mengajukan permohonan alat tulis kantor dengan Nota Dinas sesuai dengan kebutuhan dan program kegiatan;
- Mengambil alat tulis kantor yang telah disetujui oleh Atasan untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Analisis Jabatan
Mengumpulkan,
mencatat, mensistematisasikan, mengkaji/menganalisis
data jabatan, menyajikan data dan informasi jabatan.
- URAIAN TUGAS
- Menyediakan data penyusunan program kerja sub bagian análisis;
- Mempelajari data dan fakta jabatan dengan mengelompokkan tugas jabatan yang sejenis untuk mempermudah pengolahan data;
- Mengumpulkan data jabatan dari narasumber sebagai bahan analisis;
- Mengkaji dan menyusun uraian tugas, spesifikasi jabatan sesuai dengan data dan fakta jabatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Merumuskan nomenklatur jabatan non struktural sesuai dengan uraian tugas, bobot tugas dan karakteristik tugas untuk kesempurnaan;
- Melakukan inventarisasi data kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan kediklatan sebagai bahan kajian;
- Melakukan uji kevalitan data jabatan sebelum melaksanakan pengolahan dan analisis data jabatan;
- Menganalisis data jabatan dengan menggunakan rumus dan teknik yang telah ditentukan untuk disajikan menjadi bahan kebijakan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan Kediklatan;
- Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan uraian tugas jabatan lembaga perangkat daerah provinsi;
- Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan formasi jabatan lembaga perangkat daerah Provinsi;
- Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan standar kompetensi jabatan lembaga perangkat daerah Provinsi;
- Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan syarat jabatan lembaga perangkat daerah Provinsi;
- Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan analisis kebutuhan Diklat lembaga perangkat daerah Provinsi;
- Melakukan klarifikasi dengan mengekspose hasil rumusan uraian jabatan kepada instansi responden untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan lebih lanjut;
- Mengonsep sajian narasi hasil analisis jabatan untuk disajikan sebagai informasi jabatan;
- Menyajikan narasi hasil analisis jabatan sebagai bahan dan informasi jabatan sebelum menuangkan rekomendasi kepada pimpinan;
- Melakukan kajian ulang dan uji kevalitan informasi jabatan sebelum digunakan untuk bahan kebijakan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanan dan kediklatan.
- Melakukan pengamatan aplikasi pelaksanaan analisis jabatan di lembaga perangkat daerah.
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi analisis jabatan di kabupaten/kota;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan baik bertulis maupun lisan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Formasi Jabatan
Mempelajari dan merumuskan
beban kerja jabatan non struktural/jabatan fungsional umum dan
jabatan fungsional
khusus
(angka kredit) sebagai bahan penghitungan formasi pegawai.
- URAIAN TUGAS
- Meminta dan menghimpun data penyusunan program kerja Sub Bagian Formasi Jabatan;
- Menerima dan mencatat data formasi jabatan dari pengumpul data;
- Mengkaji dan menganalisis beban tugas, norma waktu setiap pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional umum;
- Mengkaji dan menganalisis beban tugas, norma waktu setiap pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional khusus (angka kredit);
- Menghitung kebutuhan pegawai fungsional umum setiap instansi/unit kerja berdasarkan beban tugas dan norma waktu;
- Menghitung kebutuhan pegawai fungsional khusus (angka kredit) setiap instansi/unit kerja berdasarkan beban tugas dan norma waktu;
- Mengkonversi kedalam rumus dalam rangka penetapan kebutuhan pegawai;
- Mengklarifikasi kepada instansi/unit kerja responden dalam rangka melengkapi data;
- Melakukan perbaikan sesuai dengan hasil klarifikasi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
- Sub Bagian Pembakuan Tatalaksana.
Mengumpulkan
dan menyusun bahan ketatalaksanaan yang meliputi aspek sistem dan
prosedur kerja,
sarana
kerja serta data standar pelayanan minimal setiap satuan kerja
perangkat daerah provinsi berdasarkan ketentuan dan pedoman yang
berlaku.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menghimpun data penyusunan program kerja Sub Bagian Pembakuan Tata Laksana;
- Menyusun konsep, formulir isian dan sarana kegiatan pengumpulan dan pengolahan data sistem dan prosedur kerja (SOP), Ketatalaksanaan, sarana kerja serta data Standar Pelayanan Minimal (SPM) setiap satuan kerja perangkat daerah provinsi;
- Menyediakan data penyusunan program kerja pembakuan tatalaksana;
- Mengumpulkan dan mengolah data sistem dan prosedur, ketatalaksanaan, sarana kerja, serta data standar pelayanan minimal setiap satuan kerja perangkar daerah provinsi;
- Menelaah, mengkaji dan menganalisis data sistem dan prosedur kerja, ketatalaksanaan,sarana kerja,serta data standar pelayanan minimal setiap satuan kerja perangkat daerah provinsi;
- Menyusun tata kerja, sistem dan prosedur kerja, tata hubungan serta mekanisme kerja ketatalaksanaan sebagai bahan penyusunan pedoman,petunjuk pelaksanaan dan ketentuan yang berkaitan;
- Menyusun tata kerja, sistem dan prosedur kerja, tata hubungan serta mekanisme kerja ketatalaksanaan sebagai bahan penyusunan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan yang berkaitan;
- Menyusun bahan dan pedoman pembakuan sarana kerja setiap satuan kerja perangkat daerah provinsi;
- Menyajikan data, bahan dan laporan tentang ketatalaksanaan sebagai bahan informasi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Tatalaksana Umum
Meminta,
mencatat, merekap, mengolah, mensistematisasikan, mengonsep dan
menyajikan serta menyimpan data forum
komunikasi pendayagunaan pan daerah
dan pengembangan budaya kerja aparatur.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajarai tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menghimpun data penyusunan program kerja sub bagian Tatalaksana Umum;
- Mencatat data Forkompanda dan pengembangan budaya kerja pada lembar kendali data sebagai untuk memudahkan cheking kelengngkapan data;
- Mengentri data dan bahan dengan computer sebagai bahan persiapan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah;
- Mengentri data dan bahan dengan komputer sebagai bahan persiapan pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur;
- Mengolah data persiapan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan;
- Mengolah data materi pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah sebelum digandakan;
- Mengolah data persiapan pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan;
- Mengolah data materi pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur sebelum digandakan;
- Meng-update data dan bahan penyusunan materi persiapan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur;
- Menampilkan scenario dan tata urutan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja;
- Mengikuti dan memonitor pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur untuk mengetahui permasalahan yang terjadi;
- Mengonsep laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur;
- Menyimpan data dan dokumen forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur sebagai arsip dalam bentuk soft copy maupun fisik.
- Menemukan kembali data dan dokumen bahan penyusunan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.
Sub
Bagian Pembinaan
Pelayanan
Publik
Mengumpulkan,
mencatat, mensistematisasikan dan mengkaji data pelayanan publik,
serta menyajikan data dan informasi aplikasi dan pengembangan
pelayanan publik.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menghimpun data penyusunan program kerja Bagian Pembinaan Pelayanan Publik;
- Menyiapkan materi peraturan perundang-undangan dibidang tatalaksana pelayanan publik dan pengaduan pelayanan publik sebagai bahan referensi;
- Mengkaji materi peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik dan indeks kepuasan masyarakat sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menyusun konsep perumusan kebijakan dan menyiapkan materi peraturan perundang-undangan standar pelayanan internal dan pelayanan publik sebagai bahan referensi;
- Mengumpulkan data aplikasi dan pengembangan pelayanan publik dari narasumber sebagai bahan analisis;
- Melakukan iventarisasi data standardisasi pelayanan publik, pengembangan pelayanan publik dan hasil evaluasi pelayanan publik sebagai bahan kajian;
- Melakukan uji kevalitan data pelayanan publik sebelum melaksanakan pengolahan dan analisis data;
- Menganalisis data pelayanan publik dengan menggunakan teknik yang telah ditentukan untuk disajikan menjadi bahan kebijakan pengembangan pelayanan publik.
- Menfasilitasi dan memonitor aplikasi pelayanan publik pada lembagta perangkat daerah Provinsi Sulawesi Selatan
- Mengonsep sajian narasi hasil monitoring aplikasi pelayanan publik untuk disajikan sebagai informasi keberhasilan pelayanan publik.
- Menyajikan narasi hasil analisis pelayanan publik sebagai bahan rekomendasi pengembangan pelayanan publik yang disampaikan kepada pimpinan.
- Melakukan kajian ulang dan uji kevalitan rekomendasi pengembangan pelayanan publik sebelum digunakan untuk bahan kebijakan yang akan datang.
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi serta pembinaan pelayanan publik di kabupaten/kota.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Penataan Kelembagaan Provinsi
Meninjau,
mengamati, mencatat, mengumpulkan dan mengkaji data kelembagaan,
serta menyajikan data dan informasi pembentukan, perubahan dan
evaluasi kelembagaan.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menyediakan data penyusunan program kerja Sub Bagian Penataan Kelembagaan Provinsi;
- Melakukan iventarisasi permasalahan kelembagaan sebagai bahan kajian;
- Mengumpulkan data, informasi dan sampel obyek yang diestimasikan sebagai sumber permasalahan kelambagaan perangkat daerah provinsi;
- Melaksanakan kajian hasil iventarisasi permasalahan kelembagaan perangkat daerah provinsi untuk disusun telaahan staf;
- Merumuskan hasil analisis organisasi untuk bahan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah provinsi;
- Menyusun konsep rancangan peraturan daerah organisasi perangkat daerah provinsi;
- Mengonsep hasil kajian dan telaahan sumber permasalahan kelembagaan perangkat daerah provinsi untuk diadakan uji kebenaran hasil kajian;
- Menyajikan konsep hasil kajian sumber permasalahan kelembagaan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan;
- Melakukan kajian ulang dan uji penuntasan permasalahan kelembagaan perangkat daerah provinsi;
- Melakukan kajian dan uji perubahan kelembagaan yang dipandang perlu diadakan penyempurnaan;
- Melakukan kajian dan uji pemberlakuan kelembagaan perangkat daerah provinsi yang dipandang perlu diadakan pembentukan lembaga baru sebagai pengembangan urusan;
- Melakukan pengamatan aplikasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga perangkat daerah;
- Menyiapkan bahan sosialisasi tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah hasil dari kajian/analisis penataan kelembagaan pemerintah provinsi; sosialisasi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Kabupaten/Kota.
Meninjau,
mengamati, mencatat, mengumpulkan dan mengkaji data kelembagaan,
serta menyajikan data dan informasi pembentukan, perubahan dan
evaluasi kelembagaan.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menyediakan data penyusunan program kerja Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan. Kabupaten/Kota;
- Menyediakan data penyusunan program kerja Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Kabupaten Kota;
- Melakukan inventarisasi permasalahan kelembagaan sebagai bahan kajian;
- Mengumpulkan data, informasi dan sampel obyek yang diestimasikan sebagai sumber permasalahan kelambagaan perangkat daerah kabupaten/kota;
- Melakukan kajian hasil inventarisasi permasalahan kelembagaan kabupaten/kota untuk disusun telaahan staf;
- Merumuskan hasil analisis organisasi untuk bahan fasilitasi penataan kelembagaan kabupaten/kota;
- Mengonsep hasil kajian dan telaahan sumber permasalahan kelembagaan untuk diadakan uji kebenaran hasil kajian;
- Menyajikan konsep hasil kajian sumber permasalahan kelembagaan kabupaten/kota sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan;
- Melakukan kajian ulang dan uji penuntasan permasalahan kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota;
- Melakukan kajian dan uji perubahan kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota yang dipandang perlu diadakan penyempurnaan;
- Melakukan kajian dan uji pemberlakuan kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota yang dipandang perlu diadakan pembentukan lembaga baru sebagai pengembangan urusan;
- Melakukan pengamatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga perangkat daerah kabupaten/kota;
- Melakukan fasiltasi penyusunan konsep rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten/kota;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan baik baik lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi
Menghimpun, menyusun,
mengumpulkan dan mengolah data akuntabilitas kinerja perangkat daerah
provinsi.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menghimpun data penyusunan program kerja Sub Bagian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi;
- Mengumpulkan data dari berbagai sumber sebagai bahan referensi penyusunan kebiajakan bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis;
- Mempelajari dan mengkaji referensi yang didapat dari berbagai sumber untuk menyusun bahan perumusan kebijakan bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis;
- Menyusun konsep pedoman bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis sebagai bahan rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- Membantu pelaksanaan rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka membahas rumusan konsep pedoman bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis;
- Menyempurnakan konsep pedoman di bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis dari hasil rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- Membantu pelaksanaan sosialisasi pedoman pelaksanaan bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis pada satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Pengembangan Pegawai.
Mengadministrasi
pendidikan pegawai dan pelatihan pegawai, ijin belajar dan tugas
belajar serta pelayanan administrasi kepegawaian lainnya.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menyiapkan bahan konsep program kegiatan administrasi pendidikan pegawai;
- Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta menyiapkan data dan kelengkapan administrasi pendidikan dan pelatihan pegawai izin belajar dan tugas;
- Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi permohonan izin belajar pegawai;
- Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi pendidikan dan pelatihan pegawai.
- Mencatat, menghimpun, meneliti berkas, menghimpun dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi permohonan bantuan pendidikan pegawai;
- Mengarsip kedalam file mutasi dan pendidikan pegawai berkas-berkas yang telah selesai diproses dan tidak berkelanjutan;
- Melayani permintaan administrasi kepegawaian dari masing-masing personil yang memerlukan pelayanan administrasi pegawai;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berhubungan dengan tugas.
- Sub Bagian Mutasi Pegawai
Mengadministrasi
mutasi pindah pegawai, dan
mutasi
keluarga, serta pelayanan administrasi kepegawaian lainnya.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
- Menyiapkan bahan konsep program kegiatan administrasi mutasi pegawai pegawai;
- Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta menyiapkan data dan kelengkapan administrasi mutasi pindah lokasi kerja pegawai;
- Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi mutasi status kepegawaian dan mutasi lainnya;
- Mengarsip kedalam file mutasi dan pendidikan pegawai berkas-berkas yang telah selesai diproses dan tidak berkelanjutan;
- Melayani permintaan administrasi kepegawaian dari masing-masing personil yang memerlukan pelayanan administrasi pegawai;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.
- Sub Bagian Umum Kepegawaian
Mencatat,
menghimpun, meneliti berkas dan menyiapkan kelengkapan administrasi
pengajuan Bapertarum, bantuan sosial dan taliasih.
- URAIAN TUGAS
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan oleh atasan;
- Menyiapkan bahan konsep program kegiatan administrasi Sub Bagian Umum Kepegawaian;
- Menerima tamu pegawai dan pensiunan pegawai dan melayani pengajuan penerbitan Tapertarum;
- Menghimpun, meneliti, mempelajari berkas dan data serta kelengkapan administrasi pengajuan Tapertarum;
- Mencatat dan membukukan kelengkapan administrasi pengajuan Bapertarum dari pegawai yang bersangkutan untuk diproses pengajuannya;
- Menerima tamu pegawai pegawai dan melayani pengajuan permohonan bantuan perawatan sakit bagi pegawai dan keluarganya yang opname di rumah sakit;
- Menghimpun, meneliti, mempelajari berkas dan data serta kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan perawatan sakit bagi pegawai dan keluarganya yang opname di rumah sakit;
- Mencatat dan membukukan serta memroses administrasi pengajuan permohonan bantuan perawatan sakit bagi pegawai dan keluarganya yang opname di rumah sakit;
- Mendata, mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik daftar pegawai yang diajukan menjadi calon penerima tali asih dari Gubernur;
- Menerima tamu pegawai dan melayani penerimaan taliasih purna tugas dari gubernur;
- Menghimpun, meneliti, mempelajari berkas dan data serta kelengkapan taliasih purna tugas dari gubernur;
- Menyimpan dan mengarsip berkas dan data serta kelengkapan taliasih purna tugas dari gubernur;
- Melayani permintaan adminsitrasi kepegawaian dari masing-masing personil yang memerlukan pelayanan administrasi pegawai;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
Melakukan
tugas kedinasan
lain
yang diperintahkan
oleh atasan sesuai
bidang tugas.
BAB.
III
URAIAN
TUGAS PESERTA PSG
- Menerima Surat Masuk.
- Menanda tangani buku ekspedisi sebagai bukti bahwa surat telah diterima
- Surat diagendakan.
- Setelah diagendakan surat tersebut diserahkan kepada Pimpinan ( Kepala Bagian) Untuk diberi disposisi.
- Surat tersebut diserahkan kepada Kasubag yang ditunjuk dalam disposisi tersebut untuk ditindak lanjuti.
- Kasubag/staf kasubag yang menerima surat tersebut menanda tangani buku ekspedisi sebagai bukti penerimaan surat.
- Pengambilan Nomor surat.
Pengambilan
nomor surat ada dua macam tergantung pada siapa yang bertanda tangan
dalam surat tersebut.
Bila
daloam surat tersebut yang bertanda tangan adalah Kepala Biro, atau
atas nama Kepala Biro maka pengambilan nomor surat dapat diambil di
tata uasaha biro. Sedangkan jika yang bertanda tangan dalam surat
tersebut adalah Sekretaris Daerah, atau atas nama Sekretaris Daerah,
maka pengambilan nomor surat dapat diambil pada Biro Umum.
- Pemberian stempel surat
- Mengandakan Surat
Surat
yang akan dikirim ke lembaga lain atau instansi lain, surat tersebut
terlebih dahulu digandakan sesuai dengan berapa banyak instansi atau
lembaga, atau orang yang akan dikirimi surat.
- Mendistribusi surat keluar
- Kawat Surat
kawat
surat yang akan dikirim terlebih
dahulu digandakan sebanyak 4 rangkap (sebagai arsip) dan diberi
stempel. Setelah itu surat diantar ke bagian sandi dan telekomunikasi
untuk dikirim.
- Pengetikan Surat
- Mencetak Surat (Print)
- Menerima telpon masuk
- Menarik dan Menabung uang di BPD
BAB IVP
PENUTUP
Dengan
selesainya
pelaksanaan
Program
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) selama dua (2) bulan yang dimulai
sejak tanggal 14 Mei 2012 sampai dengan
14
Juli 2012. sangatlah membawa manfaat yang besar bagi kami sebagai
peserta, dan merupakan salah
satu sarana untuk meningkatkan kedisiplinan, keterampilan, dan
ketertiban sekolah, serta mempersiapkan diri untuk dapat mandiri
di dunia kerja,
baik kami sebagai pelakasana PRAKERIN saat ini maupun angkatan
berikutnya yang tidak akan lepas dalam mengikuti Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN) tahun depan.
Setelah
penyusun menyelesaikan laporan kegiatan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
ini, maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan
terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota.
Langganan:
Postingan (Atom)