Sabtu, 09 Februari 2013

Laporan PRAKERIN SMK Negeri 1 Pana. Pada Kantor Gubernur Sul-sel


 



LAPORAN

PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) 

  SMK NEG 01 PANA DI
KANTOR GUBERNUR SULAWESI SELATAN
T.P. 2011/2012












Disusun Oleh
Nama    : Matius Tumanan
NISN     : 9936699806
Kelas     : XI Adm. Perkantoran
Jurusan  : Administrasi Perkantoran




Lembar Pengesahan 1


Laporan ini disetujui dan disahkan dari pihak Kantor Gubernur Sulawesi Selatan :
Hari :
Tanggal :   Makasar 13 Juli 2012

Pembimbing Lapangan



SURYANI ARAS, ST
Pangkat Penata
Nip. 19710329 199309 2 001





Kepala Bagian Kelembagaan,                         Kepela Bagian Ketatalaksanaan.




BASO MANNYURUNGI, S.H,.M.Si.               ANDI MIRNA, S.H 
Pangkat Pembina
Nip. 19690910 199603 1 006


Menyetujui,
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian



Dra. A. SURIDAHTI, M.Si










Lembar pengesahan ke-II


Laporan ini disetujui dan disahkan dari pihak Sekola SMK NEG 01 PANA :
Hari :
Tanggal :




Mnyetujui, 
Kepala SMK NEG 01 PANA                                              Ketua Program  

    

                    BORO MARTHEN LUTHER, S.Pd                                                           JIM SIGALOTANG, S.Pd


















KATA PENGANTAR

Terpujila Allah dan Bapa Tuhan Kita Yesus Kristus. atas rahmat dan Karunia-Nyalah sehingga penulis dapat merampungkan laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini guna memenuhi salah satu syarat penilaian tersendiri dalam melakukan presentasi.

Laporan ini disusun berdasarkan hasil Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang penulis laksanakan selama kurang lebih 2 bulan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 yang bertempat di KANTOR GUBERNUR SULAWESI SELATAN.

Dalam menyelesaikan laporan,penulis dihadapkan dengan berbagai hambatan, tetapi atas bantuan, petunjuk, bimbingan dan motifasi dari berbagai pihak semuanya dapat teratasi.Untuk itu melalui kesempatan ini penulis menghaturkan ucapan terimakasih dan penghargaan yang mendalam kepada, Ayahanda tercinta Sukki’ , guru pertamaku yang menjadi sosok idola sejati dalam hidupku, dan Ibunda tersayang Bue’, sosok motivator sejatiku, Suplemen semangat yang telah melahirka, membimbing dan memberi dorongan, bantuan baik moril maupun materi yang sangat besar.


Penulis juga menghantarkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sedalam-dalamya kepada:
  1. Dra. A. Suridahti, M.Si. Selaku kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
  2. Baso Mannyurungi, S.H,.M.Si. Selaku Kepala Bagian Kelembagaan
  3. Andi Mirna, S.H. Selaku Kepala Baigian Ketatalaksanaan
  4. Boro Marthen Luther, S.Pd. Selaku Kepala SMK NEG 01 Pana
  5. Suryani Aras, ST. Selaku Pembimbing Lapangan di Kantor
  6. Abd.Hafid Hanafi S,Sos. Selaku Pembimbing Lapangan di Kantor
  7. Jim Sigalotang, S.Pd. Selaku Ketua Program, Pembimbing Materi dan Teknis, dan Selaku Pembimbing Lapangan di Sekolah.
Pimpinan, seluruh staf pegawai di kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang tidak bisa saya sebut satu persatu, terimakasih atas bimbingannya selama dalam pelaksanaanb PRAKERIN tersebut.

Bapak Kepala SMK Negeri 1 Pana dan segenap aparatnya yang membina SMK dengan sebaik-baiknya sehingga penulis dapat menuntut ilmu di dalamnya; Jim Sigalotang, S.Pd sebagai guru pembimbing. penulis yang telah memberikan bimbingan sehingga laporan ini dapat tersusun.

Semoga segala bantuan dan pengorbanan yang telah diberikan itu, dapat memperoleh Ganjaran Anugera dari Tuhan yang Maha Esa
Penulis sangat menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran sangat diharapkan demi perbaikan menuju kesempurnaan laporan ini.

Akhir kata, semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan terutama bagi penulis sendiri.


Penulis,
Makassar 14 Mei 2012



Matius Tumanan






DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Lembar Pengesahan
Daftar isi
BAB. I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
  2. Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
  3. Manfaat pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)

BAB. II
GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTEK KERJA INDUSTRI
  1. Gambaran Umum Sekretariat Daerah Prov. Sulsel.
  1. Sejarah singkat
  2. Kondisi Geografis
  3. Tugas Pokok
  4. Tujuan dan Sasaran
  1. Visi dan Misi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  2. URAIAN TUGAS STRUKTUR - STRUKTUR ORGANISASI
  1. Biro Organisasi dan Kepegawaian




BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Pelaksanaan Praktek Kerja Industri              (PRAKERIN )

Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah suatu kegiatan yang di laksanakan dikantor/perusahaan, Kegiatan ini menpunyai tujuan yakni mempraktekkan kemampuan dan keterampilan para siswa di kantor-kantor atau perusahaan pemerintah maupun swasta. Kegiataan ini diwajibkan dan dilakukan serentak oleh seluruh siswa SMK NEGERI 1 PANA.
Seperti diketahui bahwa persaingan saat ini semakin ketat terutama dalam hal pekerjaan, ilmu seperti ini tidak cukup tanpa ada keahlian atau keterampilan khusus yang dimiliki. Untuk itulah kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) dimasukkan agar siswa sebagai calon yang disiplin bukan hanya dibekali ilmu yang bersifat teori saja tetapi juga diharapkan mampu memiliki keahlian dan keterampilan serta pengalaman yang cukup dengan melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Melalui kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini, Siswa dapat melihat dan terjun secara langsung bagaimana situasi dan keadaan pekerjaan kantor, sehingga siswa bisa melihat secara langsung bagaimana keadaan pada dunia kerja nantinya.
B. Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN), tidak terlepas dari tujuan yang ingin di capai. Adapun diantara beberapa tujuan tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Menambah wawasan serta pengetahuan para siswa terhadap aspek-aspek yang potensial dalam lapangan kerja khusunya pada kantor.
  2. Mempraktekkan pengetahuan yang diperoleh dibangku sekolah dengan mengaplikasikan secara langsung pada kantor.
  3. Sebagai wakil-wakil dari sekolah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
  4. Meningkatkan keterampilan dan keahlian bekerja khusunya dalam mengetahui dalam bidang ilmu manajemen yang berlaku di kantor.
  5. Memahami dan mengetahui bagaimana keadaan yang berlaku di kantor.
  6. Memahami dan mengetahui bagaimana keadaan dunia kerja yang mendatang.
C. Manfaat Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
  1. Siswa memiliki potensi kinerja yang baik
  2. Etos kerja yang bisa setara dengan pegawai-pegawai kantor
  3. Dan melatih diri dengan kedisiplinan,tata terib,serta peraturan-peraturan yang ada di kantor.

BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKERIN

  1. GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROV. SULSEL.
  1. Sejarah Singkat
Sebelum Proklamasi RI, Sulawesi Selatan terdiri atas sejumlah wilayah kerajaan yang berdiri sendiri dan di diami empat etnis : Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Setelah kemerdekaan dikeluarkan UU Nomor 21 tahun 1950 dimana Sulawesi Selatan menjadi provinsi administratif Sulawesi dan selanjutnya pada tahun 1960 menjadi daerah otonom Sulawesi Selatan dan Tenggara berdasarkan UU Nomor 47 tahun 1960. Pemisahan Sulawesi Selatan dari daerah otonom Sulawesi Selatan .
Sulawesi Selatan resmi menjadi daerah otonom dan terus disempurnakan dengan ditetapkanya UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah yang menggabungkan wilayah administratif daerah-daerah otonom dalam satu penyebutan yaitu daerah tingkat II atau kota madya dan Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan selanjutnya Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan. Yang berarti adalah perubahan nama ibukota Provinsi Sulawesi Selatan dari Makassar ke Ujung Pandang yang ditetapkan dalam PP nomor 51 tahun 1971 lembaran Negara Republik Indonesia nomor 65 tahun1971. Dan saat ini kembali menggunakan Makassar sebagai ibukotanya.
Sulawesi Selatan Terdiri Atas 21 Kabupaten, Yaitu
  1. Kab. Selayar
  2. Kab. Bulukumba
  3. Kab. Bantaeng
  4. Kab. Jenneponto
  5. Kab. Takalar
  6. Kab. Gowa
  7. Kab. Sinjai
  1. Kab. Bone
  2. Kab. Maros
  3. Kab. Pangkep
  4. Kab. Barru
  5. Kab. Soppeng
  6. Kab. Wajo
  7. Kab. Sidrap
  8. Kab. Pinrang
  9. Kab.Enrekang
  10. Kab. Luwu
  11. Kab. Tana Toraja
  12. Kab. Luwu Utara
  13. Kab. Luwu Timur
  14. Kab. Toraja Utara
Dan 3 Kota : Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo
  1. Kondisi Geografis
Sulawesi Selatan terletak di jazirah Selatan Pulau Sulawesi. Provinsi yang beribu kota di makassar ini , terletak antara 0 012- 80 lintang selatan dan 116048 - 122036 Bujur Timur. Secara adminitratif berbatasan sebelah utara dengan Provinsi Sulawesi Tengah sebelah barat dengan selat Makassar sebelah timur dengan Teluk Bone sebelah selatan dengan Laut Flores luas wilayah 62.482,54 km2 dan (42% dari luas seluruh pulau Sulawesi dan 4,1% dari luas seluruh Indonesia). Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas kurang lebih 46.368,90 km2 (tahun 2006).
Posisi yang strategis di kawasan timur Indonesia memungkinkan Sulawesi Selatan dapat berfungsi sebagai pusat pelayanan, baik bagi kawasan timur Indonesia maupun untuk skala internasional.
Alamat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No. 269 Makassar
Telp. (0411) 453070
Sumber : www.sulsel.go.id

  1. Tugas Pokok
Menyiapkan Bahan, Mengkoordinasikan, fasilitasi ,administrasi ,merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan kerjasama serta pembinaan dan pengendalian kerjasama”.
  1. Tujuan Dan Sasaran
Tujuan dan sasaran Setda Provinsi Sulawesi selatan merupakan bagian intergal dalam proses perencanaan strategik organisasi dan telah di rumuskan untuk setiap tujuan yang ditetapkan “;

  1. VISI DAN MISI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
  1. Visi
Sulawesi Selatan menjadi provinsi terkemuka di Indonesia dengan pendekatan kemandirian lokal yang bernafaskan keagamaan. Tahun 2008 – 2013 Sulawesi selatan sebagai sepuluh provinsi terbaik dalam pemenuhan hak dasar”.
  1. Misi
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat
  2. Mengakselarasi laju mesin-mesin pertumbuhan dalam proses produksi
  3. Meningkatkan daya saing wilayah secara berkelanjutan
  4. Menciptakan iklim yang kondusif bagi kehidupan yang inovatif
  5. Menguatkan kelembagaan dalam perwujudan tata kelola yang baik

  1. URAIAN TUGAS STRUKTUR - STRUKTUR ORGANISASI
  1. Biro Organisasi dan Kepegawaian
  1. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian : Dra. A. Suridahti, Msi
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan, koordinasi, pembinaan, fasilitas monitoring serta evaluasi penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan di bidang penataan dan evaluasi perangkat daerah, ketatalaksanaan, dan formasi jabatan serta pengelolaan kepegawaian sekretariat daerah provinsi.
  1. Bagian Tata Usaha, Analisis dan formasi Jabatan : Baso Manyurungi , SH, M.Si.

Bagian Tata Usaha, Analisis dan Formasi Jabatan dipimpin oleh kepala bagian yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis jabatan penyusunan formasi jabatan serta pelaksanaan urusan tata usaha biro organisasi dan kepegawaian.
  1. Bagian Ketatalaksanaan : Andi Mirna, SH.
Bagian Ketatalaksanaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penataan sistem kerja dan prosedur kerja, standarisasi saran dan prasarana, analisa dan evaluasi dibidang pembukuan ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik.
  1. Bagian Kelembagaan : Baso Manyurungi , SH, M.Si.
Bagian Kelembagan dipimpin oleh kepala bagian yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penataan kelembagaan perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota dan kelembagaan pemerintahan lainya pengelolaan administrasi dalam rangka penyusunan dan evaluasikinerja perangkat daerah sesuai standar sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  1. Bagian Kepegawaian : Mursidah, SE.
Bagian Kepegawaian dipimpin oleh kepala bagian yang mempunyai tugas pokok pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah.
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan adalah pusat pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang mengendalikan kabupaten / kota yang terdapat dalam Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk memenuhi syarat adanya pengawasan yang baik bagi kabupaten/kota dibentuklah struktur organisasi yang memisahkan fungsi-fungsi operasional, penyimpanan dan pencatatan.
  1. Sub Bagian Tata Usaha
Mencatat, mengadministrasi, mendistribusikan dan merapikan data kedalam file, serta menyiapkan Alat Tulis kantor .
              • URAIAN TUGAS
  1. Menyiapkan bahan administrasi program kegiatan;
  2. Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis administrasi dan ketatausahaan;
  4. Menerima dan membaca surat masuk maupun keluar untuk mengetahui kebenaran alamat yang dituju;
  5. Mencatat nomor, tanggal dan perihal surat masuk ke dalam buku agenda;
  6. Mendistribusikan konsep maupun naskah dinas yang telah di disposisi oleh atasan untuk segera diproses maupun ditindaklanjuti;
  7. Menyimpan dan merawat arsip in-aktif ke dalam file yang telah disediakan;
  8. Menginventarisir data program kegiatan dari Instansi terkait guna bahan pengolahan data;
  9. Menyimpan dan merawat data program kegiatan ke dalam file yang telah ditentukan guna mempermudah pencarian data yang dibutuhkan;
  10. Mengajukan permohonan alat tulis kantor dengan Nota Dinas sesuai dengan kebutuhan dan program kegiatan;
  11. Mengambil alat tulis kantor yang telah disetujui oleh Atasan untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  14. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.






  1. Sub Bagian Analisis Jabatan
Mengumpulkan, mencatat, mensistematisasikan, mengkaji/menganalisis data jabatan, menyajikan data dan informasi jabatan.
  • URAIAN TUGAS
  1. Menyediakan data penyusunan program kerja sub bagian análisis;
  2. Mempelajari data dan fakta jabatan dengan mengelompokkan tugas jabatan yang sejenis untuk mempermudah pengolahan data;
  3. Mengumpulkan data jabatan dari narasumber sebagai bahan analisis;
  4. Mengkaji dan menyusun uraian tugas, spesifikasi jabatan sesuai dengan data dan fakta jabatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Merumuskan nomenklatur jabatan non struktural sesuai dengan uraian tugas, bobot tugas dan karakteristik tugas untuk kesempurnaan;
  6. Melakukan inventarisasi data kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan kediklatan sebagai bahan kajian;
  7. Melakukan uji kevalitan data jabatan sebelum melaksanakan pengolahan dan analisis data jabatan;
  8. Menganalisis data jabatan dengan menggunakan rumus dan teknik yang telah ditentukan untuk disajikan menjadi bahan kebijakan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan Kediklatan;
  9. Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan uraian tugas jabatan lembaga perangkat daerah provinsi;
  10. Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan formasi jabatan lembaga perangkat daerah Provinsi;
  11. Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan standar kompetensi jabatan lembaga perangkat daerah Provinsi;
  12. Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan syarat jabatan lembaga perangkat daerah Provinsi;
  13. Menfasilitasi dan mengonsep perumusan dan penyusunan analisis kebutuhan Diklat lembaga perangkat daerah Provinsi;
  14. Melakukan klarifikasi dengan mengekspose hasil rumusan uraian jabatan kepada instansi responden untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan lebih lanjut;
  15. Mengonsep sajian narasi hasil analisis jabatan untuk disajikan sebagai informasi jabatan;
  16. Menyajikan narasi hasil analisis jabatan sebagai bahan dan informasi jabatan sebelum menuangkan rekomendasi kepada pimpinan;
  17. Melakukan kajian ulang dan uji kevalitan informasi jabatan sebelum digunakan untuk bahan kebijakan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanan dan kediklatan.
  18. Melakukan pengamatan aplikasi pelaksanaan analisis jabatan di lembaga perangkat daerah.
  19. Menyiapkan bahan fasilitasi dan melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi analisis jabatan di kabupaten/kota;
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan baik bertulis maupun lisan;
  21. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  22. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.

  1. Sub Bagian Formasi Jabatan
Mempelajari dan merumuskan beban kerja jabatan non struktural/jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional khusus (angka kredit) sebagai bahan penghitungan formasi pegawai.
  • URAIAN TUGAS
  1. Meminta dan menghimpun data penyusunan program kerja Sub Bagian Formasi Jabatan;
  2. Menerima dan mencatat data formasi jabatan dari pengumpul data;
  3. Mengkaji dan menganalisis beban tugas, norma waktu setiap pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional umum;
  4. Mengkaji dan menganalisis beban tugas, norma waktu setiap pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional khusus (angka kredit);
  5. Menghitung kebutuhan pegawai fungsional umum setiap instansi/unit kerja berdasarkan beban tugas dan norma waktu;
  6. Menghitung kebutuhan pegawai fungsional khusus (angka kredit) setiap instansi/unit kerja berdasarkan beban tugas dan norma waktu;
  7. Mengkonversi kedalam rumus dalam rangka penetapan kebutuhan pegawai;
  8. Mengklarifikasi kepada instansi/unit kerja responden dalam rangka melengkapi data;
  9. Melakukan perbaikan sesuai dengan hasil klarifikasi;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

  1. Sub Bagian Pembakuan Tatalaksana.
Mengumpulkan dan menyusun bahan ketatalaksanaan yang meliputi aspek sistem dan prosedur kerja, sarana kerja serta data standar pelayanan minimal setiap satuan kerja perangkat daerah provinsi berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
  • URAIAN TUGAS
  1. Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
  2. Menghimpun data penyusunan program kerja Sub Bagian Pembakuan Tata Laksana;
  3. Menyusun konsep, formulir isian dan sarana kegiatan pengumpulan dan pengolahan data sistem dan prosedur kerja (SOP), Ketatalaksanaan, sarana kerja serta data Standar Pelayanan Minimal (SPM) setiap satuan kerja perangkat daerah provinsi;
  4. Menyediakan data penyusunan program kerja pembakuan tatalaksana;
  5. Mengumpulkan dan mengolah data sistem dan prosedur, ketatalaksanaan, sarana kerja, serta data standar pelayanan minimal setiap satuan kerja perangkar daerah provinsi;
  6. Menelaah, mengkaji dan menganalisis data sistem dan prosedur kerja, ketatalaksanaan,sarana kerja,serta data standar pelayanan minimal setiap satuan kerja perangkat daerah provinsi;
  7. Menyusun tata kerja, sistem dan prosedur kerja, tata hubungan serta mekanisme kerja ketatalaksanaan sebagai bahan penyusunan pedoman,petunjuk pelaksanaan dan ketentuan yang berkaitan;
  8. Menyusun tata kerja, sistem dan prosedur kerja, tata hubungan serta mekanisme kerja ketatalaksanaan sebagai bahan penyusunan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan yang berkaitan;
  9. Menyusun bahan dan pedoman pembakuan sarana kerja setiap satuan kerja perangkat daerah provinsi;
  10. Menyajikan data, bahan dan laporan tentang ketatalaksanaan sebagai bahan informasi;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.


  1. Sub Bagian Tatalaksana Umum
Meminta, mencatat, merekap, mengolah, mensistematisasikan, mengonsep dan menyajikan serta menyimpan data forum komunikasi pendayagunaan pan daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur.
  • URAIAN TUGAS
            1. Mempelajarai tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
            2. Menghimpun data penyusunan program kerja sub bagian Tatalaksana Umum;
            3. Mencatat data Forkompanda dan pengembangan budaya kerja pada lembar kendali data sebagai untuk memudahkan cheking kelengngkapan data;
            4. Mengentri data dan bahan dengan computer sebagai bahan persiapan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah;
            5. Mengentri data dan bahan dengan komputer sebagai bahan persiapan pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur;
            6. Mengolah data persiapan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan;
            7. Mengolah data materi pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah sebelum digandakan;
            8. Mengolah data persiapan pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan;
            9. Mengolah data materi pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur sebelum digandakan;
            10. Meng-update data dan bahan penyusunan materi persiapan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur;
            11. Menampilkan scenario dan tata urutan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja;
            12. Mengikuti dan memonitor pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur untuk mengetahui permasalahan yang terjadi;
            13. Mengonsep laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur;
            14. Menyimpan data dan dokumen forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur sebagai arsip dalam bentuk soft copy maupun fisik.
            15. Menemukan kembali data dan dokumen bahan penyusunan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan Aparatur Negara di daerah dan pengembangan budaya kerja aparatur sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik;
            16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
            17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
            18. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.
Sub Bagian Pembinaan Pelayanan Publik

Mengumpulkan, mencatat, mensistematisasikan dan mengkaji data pelayanan publik, serta menyajikan data dan informasi aplikasi dan pengembangan pelayanan publik.
  1. URAIAN TUGAS
  • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
  • Menghimpun data penyusunan program kerja Bagian Pembinaan Pelayanan Publik;
  • Menyiapkan materi peraturan perundang-undangan dibidang tatalaksana pelayanan publik dan pengaduan pelayanan publik sebagai bahan referensi;
  • Mengkaji materi peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik dan indeks kepuasan masyarakat sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • Menyusun konsep perumusan kebijakan dan menyiapkan materi peraturan perundang-undangan standar pelayanan internal dan pelayanan publik sebagai bahan referensi;
  • Mengumpulkan data aplikasi dan pengembangan pelayanan publik dari narasumber sebagai bahan analisis;
  • Melakukan iventarisasi data standardisasi pelayanan publik, pengembangan pelayanan publik dan hasil evaluasi pelayanan publik sebagai bahan kajian;
  • Melakukan uji kevalitan data pelayanan publik sebelum melaksanakan pengolahan dan analisis data;
  • Menganalisis data pelayanan publik dengan menggunakan teknik yang telah ditentukan untuk disajikan menjadi bahan kebijakan pengembangan pelayanan publik.
  • Menfasilitasi dan memonitor aplikasi pelayanan publik pada lembagta perangkat daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Mengonsep sajian narasi hasil monitoring aplikasi pelayanan publik untuk disajikan sebagai informasi keberhasilan pelayanan publik.
  • Menyajikan narasi hasil analisis pelayanan publik sebagai bahan rekomendasi pengembangan pelayanan publik yang disampaikan kepada pimpinan.
  • Melakukan kajian ulang dan uji kevalitan rekomendasi pengembangan pelayanan publik sebelum digunakan untuk bahan kebijakan yang akan datang.
  • Menyiapkan bahan fasilitasi dan melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi serta pembinaan pelayanan publik di kabupaten/kota.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.


  1. Sub Bagian Penataan Kelembagaan Provinsi

Meninjau, mengamati, mencatat, mengumpulkan dan mengkaji data kelembagaan, serta menyajikan data dan informasi pembentukan, perubahan dan evaluasi kelembagaan.
  1. URAIAN TUGAS
  • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
  • Menyediakan data penyusunan program kerja Sub Bagian Penataan Kelembagaan Provinsi;
  • Melakukan iventarisasi permasalahan kelembagaan sebagai bahan kajian;
  • Mengumpulkan data, informasi dan sampel obyek yang diestimasikan sebagai sumber permasalahan kelambagaan perangkat daerah provinsi;
  • Melaksanakan kajian hasil iventarisasi permasalahan kelembagaan perangkat daerah provinsi untuk disusun telaahan staf;
  • Merumuskan hasil analisis organisasi untuk bahan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah provinsi;
  • Menyusun konsep rancangan peraturan daerah organisasi perangkat daerah provinsi;
  • Mengonsep hasil kajian dan telaahan sumber permasalahan kelembagaan perangkat daerah provinsi untuk diadakan uji kebenaran hasil kajian;
  • Menyajikan konsep hasil kajian sumber permasalahan kelembagaan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan;
  • Melakukan kajian ulang dan uji penuntasan permasalahan kelembagaan perangkat daerah provinsi;
  • Melakukan kajian dan uji perubahan kelembagaan yang dipandang perlu diadakan penyempurnaan;
  • Melakukan kajian dan uji pemberlakuan kelembagaan perangkat daerah provinsi yang dipandang perlu diadakan pembentukan lembaga baru sebagai pengembangan urusan;
  • Melakukan pengamatan aplikasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga perangkat daerah;
  • Menyiapkan bahan sosialisasi tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah hasil dari kajian/analisis penataan kelembagaan pemerintah provinsi; sosialisasi;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.




  1. Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Kabupaten/Kota.


Meninjau, mengamati, mencatat, mengumpulkan dan mengkaji data kelembagaan, serta menyajikan data dan informasi pembentukan, perubahan dan evaluasi kelembagaan.
    1. URAIAN TUGAS
  • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
  • Menyediakan data penyusunan program kerja Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan. Kabupaten/Kota;
  • Menyediakan data penyusunan program kerja Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Kabupaten Kota;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan kelembagaan sebagai bahan kajian;
  • Mengumpulkan data, informasi dan sampel obyek yang diestimasikan sebagai sumber permasalahan kelambagaan perangkat daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan kajian hasil inventarisasi permasalahan kelembagaan kabupaten/kota untuk disusun telaahan staf;
  • Merumuskan hasil analisis organisasi untuk bahan fasilitasi penataan kelembagaan kabupaten/kota;
  • Mengonsep hasil kajian dan telaahan sumber permasalahan kelembagaan untuk diadakan uji kebenaran hasil kajian;
  • Menyajikan konsep hasil kajian sumber permasalahan kelembagaan kabupaten/kota sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan;
  • Melakukan kajian ulang dan uji penuntasan permasalahan kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan kajian dan uji perubahan kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota yang dipandang perlu diadakan penyempurnaan;
  • Melakukan kajian dan uji pemberlakuan kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota yang dipandang perlu diadakan pembentukan lembaga baru sebagai pengembangan urusan;
  • Melakukan pengamatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga perangkat daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan fasiltasi penyusunan konsep rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten/kota;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik maupun insidentil kepada atasan baik baik lisan maupun tertulis;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.


  1. Sub Bagian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi
Menghimpun, menyusun, mengumpulkan dan mengolah data akuntabilitas kinerja perangkat daerah provinsi.
    1. URAIAN TUGAS
  • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
  • Menghimpun data penyusunan program kerja Sub Bagian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi;
  • Mengumpulkan data dari berbagai sumber sebagai bahan referensi penyusunan kebiajakan bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis;
  • Mempelajari dan mengkaji referensi yang didapat dari berbagai sumber untuk menyusun bahan perumusan kebijakan bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis;
  • Menyusun konsep pedoman bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis sebagai bahan rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • Membantu pelaksanaan rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka membahas rumusan konsep pedoman bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis;
  • Menyempurnakan konsep pedoman di bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis dari hasil rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • Membantu pelaksanaan sosialisasi pedoman pelaksanaan bidang akuntabilitas kinerja dan rencana strategis pada satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugas.


  1. Sub Bagian Pengembangan Pegawai.

Mengadministrasi pendidikan pegawai dan pelatihan pegawai, ijin belajar dan tugas belajar serta pelayanan administrasi kepegawaian lainnya.
    1. URAIAN TUGAS
  • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
  • Menyiapkan bahan konsep program kegiatan administrasi pendidikan pegawai;
  • Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta menyiapkan data dan kelengkapan administrasi pendidikan dan pelatihan pegawai izin belajar dan tugas;
  • Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi permohonan izin belajar pegawai;
  • Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi pendidikan dan pelatihan pegawai.
  • Mencatat, menghimpun, meneliti berkas, menghimpun dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi permohonan bantuan pendidikan pegawai;
  • Mengarsip kedalam file mutasi dan pendidikan pegawai berkas-berkas yang telah selesai diproses dan tidak berkelanjutan;
  • Melayani permintaan administrasi kepegawaian dari masing-masing personil yang memerlukan pelayanan administrasi pegawai;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berhubungan dengan tugas.

  1. Sub Bagian Mutasi Pegawai

Mengadministrasi mutasi pindah pegawai, dan mutasi keluarga, serta pelayanan administrasi kepegawaian lainnya.
        1. URAIAN TUGAS
    • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;
    • Menyiapkan bahan konsep program kegiatan administrasi mutasi pegawai pegawai;
    • Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta menyiapkan data dan kelengkapan administrasi mutasi pindah lokasi kerja pegawai;
    • Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik surat pengantar serta meyiapkan data dan kelengkapan administrasi mutasi status kepegawaian dan mutasi lainnya;
    • Mengarsip kedalam file mutasi dan pendidikan pegawai berkas-berkas yang telah selesai diproses dan tidak berkelanjutan;
    • Melayani permintaan administrasi kepegawaian dari masing-masing personil yang memerlukan pelayanan administrasi pegawai;
    • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.

  1. Sub Bagian Umum Kepegawaian
Mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan menyiapkan kelengkapan administrasi pengajuan Bapertarum, bantuan sosial dan taliasih.


        1. URAIAN TUGAS
  • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan oleh atasan;
  • Menyiapkan bahan konsep program kegiatan administrasi Sub Bagian Umum Kepegawaian;
  • Menerima tamu pegawai dan pensiunan pegawai dan melayani pengajuan penerbitan Tapertarum;
  • Menghimpun, meneliti, mempelajari berkas dan data serta kelengkapan administrasi pengajuan Tapertarum;
  • Mencatat dan membukukan kelengkapan administrasi pengajuan Bapertarum dari pegawai yang bersangkutan untuk diproses pengajuannya;
  • Menerima tamu pegawai pegawai dan melayani pengajuan permohonan bantuan perawatan sakit bagi pegawai dan keluarganya yang opname di rumah sakit;
  • Menghimpun, meneliti, mempelajari berkas dan data serta kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan perawatan sakit bagi pegawai dan keluarganya yang opname di rumah sakit;
  • Mencatat dan membukukan serta memroses administrasi pengajuan permohonan bantuan perawatan sakit bagi pegawai dan keluarganya yang opname di rumah sakit;
  • Mendata, mencatat, menghimpun, meneliti berkas dan mengetik daftar pegawai yang diajukan menjadi calon penerima tali asih dari Gubernur;
  • Menerima tamu pegawai dan melayani penerimaan taliasih purna tugas dari gubernur;
  • Menghimpun, meneliti, mempelajari berkas dan data serta kelengkapan taliasih purna tugas dari gubernur;
  • Menyimpan dan mengarsip berkas dan data serta kelengkapan taliasih purna tugas dari gubernur;
  • Melayani permintaan adminsitrasi kepegawaian dari masing-masing personil yang memerlukan pelayanan administrasi pegawai;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisn maupun tertulis sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugas.

BAB. III
URAIAN TUGAS PESERTA PSG
  1. Menerima Surat Masuk.
  • Menanda tangani buku ekspedisi sebagai bukti bahwa surat telah diterima
  • Surat diagendakan.
  • Setelah diagendakan surat tersebut diserahkan kepada Pimpinan ( Kepala Bagian) Untuk diberi disposisi.
  • Surat tersebut diserahkan kepada Kasubag yang ditunjuk dalam disposisi tersebut untuk ditindak lanjuti.
  • Kasubag/staf kasubag yang menerima surat tersebut menanda tangani buku ekspedisi sebagai bukti penerimaan surat.
  1. Pengambilan Nomor surat.
Pengambilan nomor surat ada dua macam tergantung pada siapa yang bertanda tangan dalam surat tersebut.
Bila daloam surat tersebut yang bertanda tangan adalah Kepala Biro, atau atas nama Kepala Biro maka pengambilan nomor surat dapat diambil di tata uasaha biro. Sedangkan jika yang bertanda tangan dalam surat tersebut adalah Sekretaris Daerah, atau atas nama Sekretaris Daerah, maka pengambilan nomor surat dapat diambil pada Biro Umum.
  1. Pemberian stempel surat
  2. Mengandakan Surat
Surat yang akan dikirim ke lembaga lain atau instansi lain, surat tersebut terlebih dahulu digandakan sesuai dengan berapa banyak instansi atau lembaga, atau orang yang akan dikirimi surat.
  1. Mendistribusi surat keluar
  1. Kawat Surat
kawat surat yang akan dikirim terlebih dahulu digandakan sebanyak 4 rangkap (sebagai arsip) dan diberi stempel. Setelah itu surat diantar ke bagian sandi dan telekomunikasi untuk dikirim.
  1. Pengetikan Surat
  2. Mencetak Surat (Print)
  3. Menerima telpon masuk
  4. Menarik dan Menabung uang di BPD










BAB IVP

PENUTUP
Dengan selesainya pelaksanaan Program Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) selama dua (2) bulan yang dimulai sejak tanggal 14 Mei 2012 sampai dengan 14 Juli 2012. sangatlah membawa manfaat yang besar bagi kami sebagai peserta, dan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kedisiplinan, keterampilan, dan ketertiban sekolah, serta mempersiapkan diri untuk dapat mandiri di dunia kerja, baik kami sebagai pelakasana PRAKERIN saat ini maupun angkatan berikutnya yang tidak akan lepas dalam mengikuti Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) tahun depan. Setelah penyusun menyelesaikan laporan kegiatan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) ini, maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota.